Sistem Keolahragaan Nasional


METADATA
Nomor 3
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 23 September 2005
Tanggal Pengundangan 23 September 2005
Tanggal Pengundangan 2005-09-23
Abstrak KEOLAHRAGAAN NASIONAL - SISTEM 2005 UU NO. 3, LN. 2006/NO. 89, TLN. NO. 4535, LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL - Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap. Undang-Undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 2005. - Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 24 Bab dan 92 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran 2005uu03.pdf