Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Daerah Kabupaten Malinau, Daerah Kabupaten Kutai Barat, Daerah Kabupaten Kutai Timur, Dan Daerah Kota Bontang


METADATA
Nomor 47
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 1999-10-04
Abstrak DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, DAERAH KABUPATEN MALINAU, DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN DAERAH KOTA BONTANG - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 47, LN 1999 / NO. 175, TLN. NO. 3896, LL SETKAB : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, DAERAH KABUPATEN MALINAU, DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN DAERAH KOTA BONTANG - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang. Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai hal tersebut, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai undang-; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan : 1. Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis serta dikurangi dengan Kecamatan Bunyu. 2. Kabupaten Malinau adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Malinau merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau ditambah dengan Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan Pujungan serta dikurangi dengan Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Lumbis. 3. Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Barat merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak ditambah dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram serta sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai. 4. Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, dan 5. Kota Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 24 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran 1999uu47.pdf