JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Propinsi Maluku Utara, Daerah, Daerah Kabupaten Pulau Buru, Dan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Bagian Barat
METADATA
Nomor
46
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA, DAERAH, DAERAH KABUPATEN PULAU BURU, DAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BAGIAN BARAT - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 46, LN 1999 / NO. 174, TLN. NO. 3895, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA, DAERAH, DAERAH KABUPATEN PULAU BURU, DAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BAGIAN BARAT
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Maluku pada umumnya, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Maluku, dipandang perlu membentuk Propinsi Maluku Utara sebagai pemekaran dari Propinsi Maluku, Kabupaten Buru sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara. Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai pertimbangan tersebut, dan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai undang-undang; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan :Propinsi Maluku Utara yang wilayahnya meliputi Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate; Kabupaten Buru sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah; dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 6/2000 (Ketentuan Pasal 15)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan