JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Dan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Dan Daerah Kota Sorong
METADATA
Nomor
45
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, DAERAH KABUPATEN PANIAI, DAERAH KABUPATEN MIMIKA, DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN DAERAH KOTA SORONG - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 45, LN 1999 / NO. 173, TLN. NO. 3894, LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, DAERAH KABUPATEN PANIAI, DAERAH KABUPATEN MIMIKA, DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN DAERAH KOTA SORONG
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong, dipandang perlu membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya, serta Kota Administratif Sorong. Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai tersebut di atas serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Ketua DPR RI
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 5/2000 (ketentuan Pasal 20)
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 018/PUU-I/2003