JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
METADATA
Nomor
43
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
30 September 1999
Tanggal Pengundangan
30 September 1999
Tanggal Pengundangan
1999-09-30
Abstrak
KEPEGAWAIAN - POKOK-POKOK - PERUBAHAN
1999
UU NO. 43, LN 1999 / NO. 169, TLN. NO. 3890, LL SETKAB : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk maksud tersebut, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil tersebut, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat; Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri; jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai negeri Sipil; Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai Pegawai negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan; dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 September 1999.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 17 perubahan pasal.
- Penjelasan 10 hlm.