Jaminan Fidusia


METADATA
Nomor 42
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 30 September 1999
Tanggal Pengundangan 30 September 1999
Tanggal Pengundangan 1999-09-30
Abstrak FIDUSIA - JAMINAN 1999 UU NO. 42, LN 1999 / NO. 168, TLN. NO. 3889, LL SETKAB : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA - Kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Fidusia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut. Menurut Undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 September 1999. - Kantor Pendaftaran Fidusia dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 41 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran