Pers


METADATA
Nomor 40
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 23 September 1999
Tanggal Pengundangan 23 September 1999
Tanggal Pengundangan 1999-09-23
Abstrak PERS 1999 UU NO. 40, LN 1999 / NO. 166, TLN. NO. 3887, LL SETKAB : 14 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PERS - Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers; Wartawan; Perusahaan Pers; Dewan Pers; Pers Asing; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 September 1999. - Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal - Penjelasan 5 hlm
Lampiran