JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hak Asasi Manusia
METADATA
Nomor
39
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
23 September 1999
Tanggal Pengundangan
23 September 1999
Tanggal Pengundangan
1999-09-23
Abstrak
MANUSIA - HAK ASASI
1999
UU NO. 39, LN 1999 / NO. 165, TLN. NO. 3886, LL SETKAB : 45 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
- Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, dan dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Diatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 September 1999.
- Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
- Penjelasan 16 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
3.
Pasal 37 Ayat 1
Peraturan Presiden No. 65/2006
Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
4.
Pasal 79 Ayat 3
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5.
Pasal 80 Ayat 2
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6.
Pasal 81 Ayat 5
Keputusan Presiden No. 48/2001
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
7.
Pasal 86 Ayat -
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
8.
Pasal 88 Ayat -
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9.
Pasal 91 Ayat 2
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
10.
Pasal 99 Ayat -
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No
Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK
Materi Muatan Sesuai Keputusan MK
Putusan MK
1.
Pasal 83 Ayat 1 Angka/Huruf - Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.