JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang - Undang.
METADATA
Nomor
2
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
03 August 2005
Tanggal Pengundangan
03 August 2005
Tanggal Pengundangan
2005-08-03
Abstrak
MENJADI UNDANG-UNDANG - PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 - PENETAPAN PERPU
2005
UU NO. 2, LN. 2006/NO. 73, TLN. NO. 4523, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG
- Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial; sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 2005
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 1/2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang - Undang.