JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengelolaan Zakat
METADATA
Nomor
38
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
23 September 1999
Tanggal Pengundangan
23 September 1999
Tanggal Pengundangan
1999-09-23
Abstrak
ZAKAT - PENGELOLAAN
1999
UU NO. 38, LN 1999 / NO. 164, TLN. NO. 3885, LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
- Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Upaya menyempurnakan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendayagunaan Zakat; Pengawasan; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 September 1999.
- Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Dicabut UU - Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaah Zakat