Telekomunikasi


METADATA
Nomor 36
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 08 September 1999
Tanggal Pengundangan 08 September 1999
Tanggal Pengundangan 1999-09-08
Abstrak TELEKOMUNIKASI 1999 UU NO. 36, LN 1999 / NO. 154, TLN. NO.3881, LL SETKAB : 40 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI - Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Pembinaan; Penyelenggaraan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 September 1999, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. - Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal - Penjelasan 19 hlm
Lampiran