Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


METADATA
Nomor 35
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 31 August 1999
Tanggal Pengundangan 31 August 1999
Tanggal Pengundangan 1999-08-31
Abstrak KEKUASAAN KEHAKIMAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK - PERUBAHAN 1999 UU NO. 35, LN 1999 / NO. 147, TLN. NO. 3879, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN - Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi dari eksekutif. Pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen sbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tenang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan. Ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman meliputi: a. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semua berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung; b. pengalihan kewenangan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakimabn kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas; c. penambahan ketentuan mengenai : penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, namun untuk Peradilan Agama tidak ditentukan waktunya; dan penegasan mengenai peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebagai akibat perubahan Pasal 11 dan Pasal 22. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1999. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 perubahan pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran