JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
METADATA
Nomor
34
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
31 August 1999
Tanggal Pengundangan
31 August 1999
Tanggal Pengundangan
1999-08-31
Abstrak
JAKARTA - IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS
1999
UU NO. 34, LN 1999 / NO. 146, TLN. NO. 3878, LL SETKAB : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
- Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera, dan mewujudkan citra bangsa Indonesia. Dengan memperhatikan peranannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Untuk melaksanakan peranan dan kedudukan yang khusus itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pemerintahan Propinsi daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang untuk mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Kedudukan; Pembagian Wilayah; Kewenangan Pemerintahan; Bentuk dan Susunan Pemerintahan; Pembiayaan; dan Kerja Sama Antar Daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1999.
- Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan.
- Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut UU - No. 11/1990
Dicabut UU - No. 29/2007
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan