JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1997/1998
METADATA
Nomor
33
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
23 August 1999
Tanggal Pengundangan
23 August 1999
Tanggal Pengundangan
1999-08-23
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1997/1998- PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
1999
UU NO. 33, LN 1999 / NO. 145, TLN. NO. 3877, LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1997/1998
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu, Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998, dalam perhitungan terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) sebagai akibat dari lebih besarnya Realisasi Belanja Negara daripada Realisasi Pendapatan Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Agustus 1999.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal
- Penjelasan 19 hlm.