JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
METADATA
Nomor
32
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
23 August 1999
Tanggal Pengundangan
23 August 1999
Tanggal Pengundangan
1999-08-23
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - PERUBAHAN
1999
UU NO. 32, LN 1999 / NO. 144, TLN. NO. 3876, LL SETKAB : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998
- Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal (5), Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan ini perlu dilakukan untuk penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan, dengan perubahan dan perkembangan keadaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Agustus 1999, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 perubahan pasal
- Penjelasan 13 hlm.