JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
METADATA
Nomor
1
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
11 July 2005
Tanggal Pengundangan
11 July 2005
Tanggal Pengundangan
2005-07-11
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2005 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN
2005
UU NO. 1, LN. 2006/NO. 61, TLN. NO. 4512, LL SETNEG : 41 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
- Dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional, dengan menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik didalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal yang berdampak sangant signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005, diantaranya : upaya pemerintah dalam melaksanakan langkah-langkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, pembangunan kembali wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, serta dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Juli 2005, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal l Januari 2005.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal dengan 9 perubahan pasal.
- Penjelasan 29 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 36/2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Diubah UU - UU No. 9/2005 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 36/2004 Tentang APBN Tahun Aanggaran 2005