Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/ Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi


METADATA
Nomor 26
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-19
Abstrak PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI - PENCABUTAN 1999 UU NO. 26, LN 1999 / NO. 73, TLN. NO. 3849, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/ TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI - Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam maysarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999 - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran