JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/ Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
METADATA
Nomor
26
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-19
Abstrak
PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI - PENCABUTAN
1999
UU NO. 26, LN 1999 / NO. 73, TLN. NO. 3849, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/ TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
- Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam maysarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - No. 11/PNPS/1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi