Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah


METADATA
Nomor 25
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-19
Abstrak PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH - PERIMBANGAN KEUANGAN 1999 UU NO.25, LN 1999 / NO. 72, TLN. NO. 3848, LL SETKAB : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH - Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dasar-Dasar Pembiayaan Pemerintahan Daerah; Sumber-Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Tugas Pembantuan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Desentralisas; Sistem Informasi Keuangan Daerah; serta Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.  CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999; - Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 33 Pasal - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran