JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Lalu Lintas Devisa Dan Nilai Tukar
METADATA
Nomor
24
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
17 May 1999
Tanggal Pengundangan
17 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-17
Abstrak
SISTEM NILAI TUKAR LALU - LINTAS DEVISA
1999
UU NO. 24, LN 1999 / NO. 67, TLN. NO. 3844, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN NILAI TUKAR
- Kesinambungan pembangunan nasional harus dipelihara berdasarkan keadilan yangmerata dan diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan, mandiri, andal dan mampu bersaing dalam kancah perekonomian internasional yang ditunjang dengan sistem devisa dan sistem nilai tukar yang dapat mendukung tercapinya stabilitas moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaruan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lalu Lintas Devisa; Sistem Nilai Tukar; serta Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 9 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut UU - No. 32/1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan