Pemerintahan Daerah


METADATA
Nomor 22
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-07
Abstrak DAERAH - PEMERINTAH 1999 UU NO. 22. LN 1999 / NO. 60, TLN. NO. 3839, LL SETKAB : 53 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAH DAERAH - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian Daerah; Pembentukan dan Susunan Daerah; Kewenangan Daerah; Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; Kepegawaian Daerah; Keuangan Daerah; Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan; Kawasan Perkotaan; Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999. - Undang-undang ini sudah selesai sclambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan. - Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat- lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 134 Pasal - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran