JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemerintahan Daerah
METADATA
Nomor
22
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
07 May 1999
Tanggal Pengundangan
07 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-07
Abstrak
DAERAH - PEMERINTAH
1999
UU NO. 22. LN 1999 / NO. 60, TLN. NO. 3839, LL SETKAB : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAH DAERAH
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian Daerah; Pembentukan dan Susunan Daerah; Kewenangan Daerah; Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; Kepegawaian Daerah; Keuangan Daerah; Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan; Kawasan Perkotaan; Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999.
- Undang-undang ini sudah selesai sclambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.
- Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat- lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 134 Pasal
- Penjelasan 22 hlm.