JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan The Ilo Convention Nomor 111 Concerning Discrimination On Respect Of Employment And Ocupation Konvensi Ilo Mengenai Diskriminasidalam Hal Pekerjaan Dan Jabatan)
METADATA
Nomor
21
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
07 May 1999
Tanggal Pengundangan
07 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-07
Abstrak
DISKRIMINASI DALAM HAL PEKERJAAN DAN JABATAN- KONVENSI ILO - PENGESAHAN
1999
UU NO. 21, LN 1999 / NO. 57, TLN. NO. 3836, LL SETKAB : 10 HLM
UNDANG-UNDANG PENGESAHAN THE ILO CONVENTION NOMOR 111 CONCERNING DISCRIMINATION ON RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCUPATION KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM HAL PEKERJAAN DAN JABATAN)
- Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan). Ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasan 7 hlm.