Pengesahan The Ilo Convention Nomor 105 Concerning The Abalition On Forced Labour (konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)


METADATA
Nomor 19
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-07
Abstrak PENGHAPUSAN KERJA PAKSA - KONVENSI ILO - PENGESAHAN 1999 UU NO. 19, LN 1999 / NO. 55, TLN. NO. 3834, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN THE ILO CONVENTION NOMOR 105 CONCERNING THE ABALITION ON FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA) - Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO). Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa, Swis, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). Ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No.105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran