1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2020 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
2. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 29/2000 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
3. | Pasal 22 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 29/2000 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
4. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 29/2000 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 79 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
5. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 29/2000 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksisebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 79 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
6. | Pasal 34 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/2000 | Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan
PP No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 |
7. | Pasal 35 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 30/2000 | Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi |
8. | Pasal 42 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 29/2000 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 79 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
9. | Pasal 7 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2020 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |