Jasa Konstruksi


METADATA
Nomor 18
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 07 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-07
Abstrak KONSTRUKSI - JASA 1999 UU NO. 18, LN 1999 / NO. 54, TLN. NO. 3833, LL SETKAB : 38 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI - Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Pengikatan Pekerjaan Konstruksi; Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi; Kegagalan Bangunan; Peran Masyarakat; Pembinaan; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. - Pada saat berlakunya undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran