Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon


METADATA
Nomor 15
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 1999-04-20
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 15, LN 1999 / NO. 49, TLN. NO. 3828, LL SETKAB : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang terdiri dari Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Limo; Kecamatan Cimanggis; Kecamatan Sawangan. 2. Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. yang terdiri dari Kecamatan Cilegon; Kecamatan Pulomerak; Kecamatan Ciwandan; dan Kecamatan Cibeber. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran