Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil


METADATA
Nomor 14
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 1999-04-20
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 14, LN 1999 / NO. 48, TLN. NO. 3827, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingakak II Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan. Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil yang terdiri dari Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Pulau Banyak dengan luas wilayah 3.964 Km2, dengan jumlah penduduk 113.002 jiwa (tahun 1998) dengan laju pertumbuhan penduduk 0,99% per tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran