Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara


METADATA
Nomor 13
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 1999-04-20
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA - PEMBENTUKAN - 1999 UU NO. 13, LN 1999 / NO. 47, TLN. NO. 3826, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu. Pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara yang terdiri dari Kecamatan Malangke, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong, Kecamatan Masamba, Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Malili, dan Kecamatan Nuha dengan luas wilayah 14.447,46 Km2 dengan jumlah penduduk 563.975 jiwa (tahun 1998). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran