Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Ternate


METADATA
Nomor 11
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 20 April 1999
Tanggal Pengundangan 1999-04-20
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TERNATE - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 11, LN 1999 / NO. 45, TLN. NO. 3824, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TERNATE - Berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dimaksud pada masa mendatang. Kota Administratif Ternate dalam perkembangkannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diakui dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi sebagai Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan yaitu, Kecamatan Kota Ternate Utara dan Kecamatan Ternate Selatan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran