JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjar Baru
METADATA
Nomor
9
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
20 April 1999
Tanggal Pengundangan
20 April 1999
Tanggal Pengundangan
1999-04-20
Abstrak
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJAR BARU - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 9, LN 1999 / NO. 43, TLN, LL SETNEG : 3822, LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJAR BARU
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar pada umumnya serta Kota Administratif Banjarbaru pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Kota Administratif Banjarbaru dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, dipandang perlu Kota Administratif Banjarbaru dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkai II Banjarbaru yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Banjarbaru, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Cempaka, dengan jumlah penduduk 120.910 jiwa (tahun 1997) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,3 % per tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
Penjelasan 5 hlm