Sistem Jaminan Sosial Nasional


METADATA
Nomor 40
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 19 October 2004
Tanggal Pengundangan 19 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-19
Abstrak SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL 2004 UU NO. 40, LN 2004 / NO. 150, TLN. NO. 4456, LL SETKAB : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL - Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Oktober 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 53 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran