JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
METADATA
Nomor
7
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
29 March 1999
Tanggal Pengundangan
29 March 1999
Tanggal Pengundangan
1999-03-29
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1999/2000 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1999
UU NO. 7, LN 1999 / NO. 39, TLN. NO. 3819, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah merupakan pelaksanaan renana pembangunan sesuai dengan amanat Ketetapan MNPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 pada dasarnya merupakan renana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran pada upaya mengatasi krisis ekonomi dalam waktu yang singkat. Untuk menjaga kesinambungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari : Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; dan Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari Pengeluaran Rutin; dan Pengeluaran Pembangunan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Maret 1999, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1999;
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut Lain - Lain - Ketentuan dalam Indische Comptabilitetiswet Tahun 1952 No. 448
Mencabut UU - No. 3 Darurat/1954
Mencabut UU - No. 9/1968
Diubah UU - No. 3/2000
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan