Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000


METADATA
Nomor 7
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 29 March 1999
Tanggal Pengundangan 29 March 1999
Tanggal Pengundangan 1999-03-29
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1999/2000 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1999 UU NO. 7, LN 1999 / NO. 39, TLN. NO. 3819, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 adalah merupakan pelaksanaan renana pembangunan sesuai dengan amanat Ketetapan MNPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 pada dasarnya merupakan renana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran pada upaya mengatasi krisis ekonomi dalam waktu yang singkat. Untuk menjaga kesinambungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari : Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; dan Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari Pengeluaran Rutin; dan Pengeluaran Pembangunan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Maret 1999, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1999; - Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran