Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


METADATA
Nomor 5
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 05 March 1999
Tanggal Pengundangan 05 March 1999
Tanggal Pengundangan 1999-03-05
Abstrak PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT - LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI 1999 UU NO. 5, LN 1999 / NO. 33, TLN. NO. 3817, LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT - Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Untuk mewujudkan sebagaimana tersebut, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai perjanjian yang dilarang; kegiatan yang dilarang; posisi dominan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan penegakan hukum. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999, dan mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. - Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 53 Pasal. - Penjelasan 15 hlm
Lampiran