JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
METADATA
Nomor
5
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
05 March 1999
Tanggal Pengundangan
05 March 1999
Tanggal Pengundangan
1999-03-05
Abstrak
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT - LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
1999
UU NO. 5, LN 1999 / NO. 33, TLN. NO. 3817, LL SETKAB : 32 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
- Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Untuk mewujudkan sebagaimana tersebut, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai perjanjian yang dilarang; kegiatan yang dilarang; posisi dominan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan penegakan hukum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999, dan mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
- Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 53 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2.
Pasal 29 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 57/2010
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3.
Pasal 34 Ayat 1
Keputusan Presiden No. 75/1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
4.
Pasal 47 Ayat 4
Peraturan Pemerintah No. 44/2021
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.