Pemilihan Umum


METADATA
Nomor 3
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 01 February 1999
Tanggal Pengundangan 01 February 1999
Tanggal Pengundangan 1999-02-01
Abstrak UMUM - PEMILIHAN 1999 UU NO. 3, LN 1999 / NO. 23, TLN. NO. 3810, LL SETKAB : 57 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM - Untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum; ndang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi; Penyelenggaraan dan Organisasi; Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum; Hak Memilih; Pendaftaran Pemilih; Syarat Keikutsertaan dalam Pemilihan Umum; Hak Dipilih dan Pencalonan; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Terpilih; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Februari 1999. - Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan. - Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 86 Pasal. - Penjelasan 27 hlm
Lampiran