JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemilihan Umum
METADATA
Nomor
3
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
01 February 1999
Tanggal Pengundangan
01 February 1999
Tanggal Pengundangan
1999-02-01
Abstrak
UMUM - PEMILIHAN
1999
UU NO. 3, LN 1999 / NO. 23, TLN. NO. 3810, LL SETKAB : 57 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
- Untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum; ndang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi; Penyelenggaraan dan Organisasi; Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum; Hak Memilih; Pendaftaran Pemilih; Syarat Keikutsertaan dalam Pemilihan Umum; Hak Dipilih dan Pencalonan; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Terpilih; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Februari 1999.
- Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
- Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 86 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm