Partai Politik


METADATA
Nomor 2
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 01 February 1999
Tanggal Pengundangan 01 February 1999
Tanggal Pengundangan 1999-02-01
Abstrak POLITIK - PARTAI 1999 UU NO. 2, LN 1999 / NO. 22, TLN. NO. 3809, LL SETKAB : 17 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK - Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-undang Partai Politik yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Syarat-Syarat Pembentukan; Tujuan; Fungsi, Hak, dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kepengurusan; Keuangan; serta Pengawasan Dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Februari 1999. - Sejak mulai berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang partai politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 8 hlm
Lampiran