JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Government Of Republic Indonesia And Australia On Mutual Assistance In Criminal Matters)
METADATA
Nomor
1
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
27 January 1999
Tanggal Pengundangan
27 January 1999
Tanggal Pengundangan
1999-01-27
Abstrak
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA - PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAH AUSTRALIA - PENGESAHAN PERJANJIAN
1999
UU NO. 1, LN 1999 / NO. 19, TLN. NO. 3807, LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
- Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters). Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengesahan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Januari 1999.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasan 4 hlm, dengan dilampiri salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris 16 hlm.