Pembentukan Propinsi Gorontalo


METADATA
Nomor 38
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 22 December 2000
Tanggal Pengundangan 22 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-22
Abstrak PROPINSI GORONTALO - PEMBENTUKAN 2000 UU NO. 38, LN 2000 / NO. 258, TLN. NO. 4060, LL SETKAB : 15 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo. Pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, dan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasl 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 12.215,44 km2 dan jumlah penduduk pada tahun 1999 844.737 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 22 Desember 2000. - Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran