JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
37
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
21 December 2000
Tanggal Pengundangan
21 December 2000
Tanggal Pengundangan
2000-12-21
Abstrak
MENJADI UNDANG-UNDANG - KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 - PENETAPAN
2000
UU NO. 37, LN 2000 / NO. 252, TLN. NO. 4054, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Untuk mewujudkan pembentukan Kawasan Perda-gangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang..
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh; dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela-buhan Bebas Menjadi Undang-undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 21 Desember 2000.
- Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi VI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 2/2000
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan