Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri


METADATA
Nomor 39
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 18 October 2004
Tanggal Pengundangan 18 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-18
Abstrak DI LUAR NEGERI- TENAGA KERJA INDONESIA - PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN 2004 UU NO. 39, LN 2004 / NO. 133, TLN. NO. 4445, LL SETKAB : 56 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI - Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri. Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan Undang-undang. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintah; Hak dan Kewajiban TKI; Pelaksanaan Penempatan TKI Di Luar Negeri; Tata Cara Penempatan; Perlindungan TKI; Penyelesaian Perselislhan; Pembinaan; Pengawasan; Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI; Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Oktober 2004. - Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 109 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran