JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kekuasaan Kehakiman
METADATA
Nomor
4
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
15 January 2004
Tanggal Pengundangan
15 January 2004
Tanggal Pengundangan
2004-01-15
Abstrak
KEHAKIMAN - KEKUASAAN
2004
UU NO. 4, LN 2004 / NO. 8, TLN. NO. 4358, LL SETKAB : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004.
- Mahkamah Agung menyusun organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 49 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Mencabut UU - UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006
Dicabut UU - UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung
3.
Pasal 14 Ayat 1
UU No. 5/2004
Mahkamah Agung
4.
Pasal 14 Ayat 2
UU No. 24/2003
Mahkamah Konstitusi
5.
Pasal 15 Ayat 1
UU No. 24/2003
Mahkamah Konstitusi
6.
Pasal 19 Ayat 6
Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2000
Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc
7.
Pasal 30 Ayat 3
Peraturan Perundang-undangan No. 0/0
-
8.
Pasal 31 Ayat -
UU No. 48/2009
Kekuasaan Kehakiman
9.
Pasal 34 Ayat 3
UU No. 22/2004
Komisi Yudisial
10.
Pasal 34 Ayat 1
UU No. 22/2004
Komisi Yudisial
11.
Pasal 34 Ayat 2
UU No. 22/2004
Komisi Yudisial
12.
Pasal 35 Ayat -
UU No. 49/2009
Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
13.
Pasal 40 Ayat -
UU No. 16/2011
Bantuan Hukum
14.
Pasal 41 Ayat -
UU No. 2/2002
Kepolisian Negara Republik Indonesia
15.
Pasal 41 Ayat -
UU No. 16/2004
Kejaksaan Republik Indonesia
16.
Pasal 42 Ayat 4
Keputusan Presiden No. 21/2004
Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
17.
Pasal 9 Ayat 3
Peraturan Pemerintah No. 92/2015
Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana