Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 36
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 21 December 2000
Tanggal Pengundangan 21 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-21
Abstrak MENJADI UNDANG-UNDANG - KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 - PENETAPAN 2000 UU NO. 36, LN 2000 / NO. 251, TLN. NO. 4053, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG - Dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan. Untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peme-rintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Per-imbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 21 Desember 2000; - Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran