1. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 2/2009 | Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
2. | Pasal 4 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/2011 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |
3. | Pasal 4 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |
4. | Pasal 4 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2007 | Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |
5. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 65/2014 | Penyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |