JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
METADATA
Nomor
33
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
20 December 2000
Tanggal Pengundangan
20 December 2000
Tanggal Pengundangan
2000-12-20
Abstrak
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
2000
UU NO. 33, LN 2000 / NO. 245, TLN. NO. 4047, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
- Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, yaitu Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 diperkirakan berubah menjadi Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 diperkirakan berubah menjadi Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah). Dengan demikian, Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2000 diperkirakan menjadi Rp 29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
- Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 6 perubahan pasal beserta penjelasan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000