Desain Industri


METADATA
Nomor 31
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-20
Abstrak INDUSTRI - DESAIN 2000 UU NO. 31, LN 2000 / NO. 243, TLN. NO. 4045, LL SETKAB : 35 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI - Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak kekayaan Intelektual. Hal tersebut diatas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup Desain Industri; Permohonan Pendaftaran Desain Industri; Pemeriksaan Desain Industri; Pengalihan Hak Dan Lisensi; Pembahasan Pendaftaran Desain Industri; Biaya; Penyelesain Sengketa; Penetapan Sementara Pengadilan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. - Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6 (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri atas 13 Bab dan 57 Pasal - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran