Rahasia Dagang


METADATA
Nomor 30
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-20
Abstrak DAGANG - RAHASIA 2000 UU NO. 30, LN 2000 / NO. 242, TLN. NO. 4044, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG - Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup Rahasia Dagang; Hak Pemilik Rahasia Dagang; Pengalihan Hak dan Lisensi; Biaya; Penyelesaian Sengketa; Pelanggaran Rahasia Dagang; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. - Undang-undang ini terdiri atas 11 Bab dan 19 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran