Perlindungan Varietas Tanaman


METADATA
Nomor 29
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-20
Abstrak VARIETAS TANAMAN - PERLINDUNGAN 2000 UU NO. 29, LN 2000 / NO. 241, TLN. NO. 4043, LL SETKAB : 56 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN - Untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul. Sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan. Guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai. Sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman; Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman; Pemeriksaan; Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman; Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman; Biaya; Pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman; Hak Menuntut; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000; - Undang-undang ini terdiri atas 12 Bab dan 76 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran