Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 28
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-20
Abstrak MENJADI UNDANG-UNDANG - PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN 2000 UU NO. 28, LN 2000 / NO. 240, TLN. NO. 4042, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000. Untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000. Berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tersebut pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. - Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal beserta penjelasan dengan melampirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran