JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
METADATA
Nomor
27
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
04 December 2000
Tanggal Pengundangan
04 December 2000
Tanggal Pengundangan
2000-12-04
Abstrak
PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG-PEMBENTUKAN
2000
UU NO. 27, LN 2000 / NO. 217, TLN. NO. 4033, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Bangka Belitung yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang dengan luas wilayah 16.334 km, dengan jumlah penduduk pada tahun 1998 sebanyak 7.775.800 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.