JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan Hak Asasi Manusia
METADATA
Nomor
26
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
23 November 2000
Tanggal Pengundangan
23 November 2000
Tanggal Pengundangan
2000-11-23
Abstrak
HAK ASASI MANUSIA - PENGADILAN
2000
UU NO. 26, LN 2000 / NO. 208, TLN. NO. 4026, LL SETKAB : 32 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
- Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang-undang, oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pengadilan HAM; Lingkup Kewenangan; Hukum Acara; Perlindungan Korban dan Saksi; Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi; Ketentuan Pidana; dan Pengadilan HAM Ad Hoc.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 23 November 2000.
- Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri atas 10 Bab dan 51 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 1/1999
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 18/PUU-V/2007 (Penjelasan Pasal 43 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan