JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004
METADATA
Nomor
25
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
20 November 2000
Tanggal Pengundangan
20 November 2000
Tanggal Pengundangan
2000-11-20
Abstrak
TAHUN 2000-2004 - PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
2000
UU NO. 25, LN 2000 / NO. 206, TLN. NO. - , LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS). Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 20 November 2000.
- Undang-undang ini terdiri atas 5 Pasal dengan lampiran yang memuat Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.