JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Internasional
METADATA
Nomor
24
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
23 October 2000
Tanggal Pengundangan
23 October 2000
Tanggal Pengundangan
2000-10-23
Abstrak
INTERNASIONAL - PERJANJIAN
2000
UU NO. 24, LN 2000 / NO.185, TLN. NO. 4012, LL SETKAB : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan. Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Udnang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999) dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembuatan Perjanjian Internasional; Pengesahan Perjanjian Internasional; Pemberlakuan Perjanjian Internasional; Penyimpanan Perjanjian Internasional; dan Pengakhiran Perjanjian Internasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2000.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri atas 8 Bab dan 22 Pasal beserta penjelasan.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan