JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
METADATA
Nomor
22
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
04 August 2000
Tanggal Pengundangan
04 August 2000
Tanggal Pengundangan
2000-08-04
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1998/1999 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
2000
UU NO. 22, LN 2000 / NO. 132. TLN. NO. 3990, LL SETKAB : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehubungan dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 6.433.354.892.231,- ; Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp 6.317.742.480.989,-; Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi sebesar Rp 12.751.097.373.220,00 (dua belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2000.
- Undang-undang ini terdiri atas 4 Pasal beserta penjelasan.
- Penjelasan 19 hlm.