JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
METADATA
Nomor
21
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
04 August 2000
Tanggal Pengundangan
04 August 2000
Tanggal Pengundangan
2000-08-04
Abstrak
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
2000
UU NO. 21, LN 2000 / NO. 131, TLN. NO. 3989, LL SETKAB : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
- Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama; dan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan; Keanggotaan; Pemberitahuan dan Pencatatan; Hak dan Kewajiban; Perlindungan Hak Berorganisasi; Keuangan dan Harta Kekayaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembubaran; Pengawasan dan Penyidikan; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2000.
- Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.
- Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
- Undang-undang ini terdiri atas 15 Bab dan 47 Pasal beserta penjelasan.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan