Serikat Pekerja/Serikat Buruh


METADATA
Nomor 21
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 04 August 2000
Tanggal Pengundangan 04 August 2000
Tanggal Pengundangan 2000-08-04
Abstrak SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH 2000 UU NO. 21, LN 2000 / NO. 131, TLN. NO. 3989, LL SETKAB : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH - Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama; dan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan; Keanggotaan; Pemberitahuan dan Pencatatan; Hak dan Kewajiban; Perlindungan Hak Berorganisasi; Keuangan dan Harta Kekayaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembubaran; Pengawasan dan Penyidikan; dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2000. - Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini. - Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan. - Undang-undang ini terdiri atas 15 Bab dan 47 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran